Perbedaan GPO 2016 dan PKB 2017

Perbedaan GPO 2016 dan PKB 2017
Apa yang berbeda GPO 2016 dan PKB 2017?
Ada Beberapa Point-point perubahan yang dapat dijelaskan di bawah ini:
• Mekanisme pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 2017, berbasis kelompok kerja (Gugus/KKG/MGMP/MGBK - Pusat belajar)
• Pokja terregister di dalam SIM PKB Guru. Guru yang belum masuk ke kelompok kerja tidak dapat mengikuti PKB-2017.
• Pokja Berbasis Rayon - dibentuk oleh UPT, bagi guru yang sangat sedikit jumlahnya
• Penentuan peserta pada moda tertentu tidak lagi berdasarkan jumlah Kelompok Kompetensi (KK) yang merah pada rapor/peta kompetensi guru.
• Modul yang digunakan adalah modul yang sudah direvisi, terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Penilaian
• Moda daring dilaksanakan selama 4 minggu untuk 1 (satu) KK
• Persiapan Penyegaran NS dan IN lama menggunakan pola 60 JP (terintegrasi PPK dan Pengembangan Penilaian)
• Persiapan Pembekalan NS dan IN baru (jika masih diperlukan) menggunakan pola 100 JP (terintegrasi PPK dan Pengembangan Penilaian)
• Disediakan mekanisme Tes Awal bagi guru yang belum mengikuti UKG 2015
• Prosentasi tes akhir pada nilai akhir untuk semua moda dan semua mapel sama, tidak dibedakan antara mapel kejuruan dan non kejuruan, tidak dibedakan antara moda tatap muka dan moda daring
• Peserta (guru sasaran) yang mendapatkan nilai akhir > 70 akan mendapatkan sertifikat, jika < 70 tidak mendapat surat keterangan.
• Sertifikat dicetak dan didistribusikan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK, tidak lagi diunduh oleh peserta dari SIM.
 Semoga Bermamfaat

0 Response to "Perbedaan GPO 2016 dan PKB 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel