Surat Edaran Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018

Surat Edaran Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018
Gambar. Surat Edaran 


Salam semangat buat semuanya, Kabar Gembira buat seluruh Guru yang telah melaksanakan PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018 hasil Pretest PPG sudah bisa di check. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, berdasarkan nomor surat: 18726/B.B4/65/2018 mengeluarkan Surat Edaran Tindak Lajut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018.


Menindaklanjuti pelaksanaan seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang telah diselenggarakan pada bulan November 2017 dan Mei 2018, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Peserta Seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 berjumlah 206.676 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berjumlah 25.363 orang. Sedangkan peserta seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2018 berjumlah 453.377 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik berjumlah 453.377 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik berjumlah 106.544  orang, hasil seleksi akademik akan segera diumumkan. 

2. Sasaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 sejumlah 20.864 orang dengan biaya pendidikan berasal dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjumlah 20.000 orang dan dari Pemerintah Daerah berjumlah 864 orang (dari Provinsi Aceh 200 orang Provinsi Jawa Barat 650 orang Kabupaten Merauke 14 orang) 2018.

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 terdiri dari 3 (tiga) tahap/angkatan yaitu tahap pertama telah dimulai tanggal 31 Mei 2018, tahap kedua pada tanggal 9 Juli 2018, dan tahap ketiga khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus (Kecamatan dengan Kategori sangat tertinggal berdasarkan data Dapodik) akan dimulai pada bulan Agustus 2018.

4. Peserta PPG Dalam Jabatan tahap ketiga adalah guru yang mengajar di daerah khusus diutamakan untuk 14 mata pelajaran dan berasal dari hasil seleksi tahun 2017 dan tahun 2018. Sebelum pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, peserta tersebut akan mengikuti program pembekalan guru daerah khusus (PGDK) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat. 


5. Bagi guru yang lulus seleksi akademik dan administrasi tetapi belum mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. 


Selanjutnya, Untuk Rekapitulasi Hasil Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 per Provinsi dan Rekapitulasi Peserta Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 per Provinsi Perjenjang, silahkan check file berikut ini:




Demikianlah informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat dan terimakasih.

0 Response to "Surat Edaran Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel