Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan)
Beberapa waktu yang lalu sempat muncul isu mengenai jumlah hari sekolah untuk tahun ajaran baru 2017-2018 yaitu 5 hari dalam sepekan. Ternyata isu tersebut telah menjadi kenyataan soalnya telah muncul Permendikbud baru dengan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Hari Sekolah.
Ini merupakan gebrakan baru dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah pimpinan Muhajir Efendi. Jadi hari sekolah cuma 5 hari dalam seminggu, dimana masing-masing hari selama 8 jam. Misalnya sekolah mulai masuk jam 07.00 maka selesainya jam 15.00.
Peraturan baru tentang hari sekolah 5 hari dalam sepekan berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar dan menengah yaitu mulai Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/ Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/ Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Berikut ini cuplikan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan).
Tercamtun dalam pasal 2 dengan bunyi sebagai berikut:
1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
3. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tentu ada beberapa alasan yang mendasari munculnya Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan), diantaranya yaitu supaya siswa-siswi menghabiskan waktunya diakhir pekan bersama keluarga, begitupun juga dengan para guru. Lalu pertanyaannya, Sudah siapkah Bpk/ Ibu Guru dengan 5 hari kerja dalam seminggu?
Informasi selengkapnya mengenai isi Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan), silahkan download pada link berikut ini.
Ini merupakan gebrakan baru dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah pimpinan Muhajir Efendi. Jadi hari sekolah cuma 5 hari dalam seminggu, dimana masing-masing hari selama 8 jam. Misalnya sekolah mulai masuk jam 07.00 maka selesainya jam 15.00.
Peraturan baru tentang hari sekolah 5 hari dalam sepekan berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar dan menengah yaitu mulai Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/ Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/ Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Berikut ini cuplikan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan).
Tercamtun dalam pasal 2 dengan bunyi sebagai berikut:
1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
3. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tentu ada beberapa alasan yang mendasari munculnya Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan), diantaranya yaitu supaya siswa-siswi menghabiskan waktunya diakhir pekan bersama keluarga, begitupun juga dengan para guru. Lalu pertanyaannya, Sudah siapkah Bpk/ Ibu Guru dengan 5 hari kerja dalam seminggu?
Informasi selengkapnya mengenai isi Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan), silahkan download pada link berikut ini.
0 Response to "Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan)"
Posting Komentar