Guru dan Siswa Masuk 5 Hari Dalam Sepekan Segera Terlaksana, Sudah Ada PERMEN-Nya
Pengurangan hari belajar di sekolah tidak lantas mengurangi waktu belajar. Sebab, jam belajar setiap hari bertambah, meski hari sekolah berkurang. Mendikbud menyatakan jam belajar di sekolah setiap hari menjadi delapan jam. Pihaknya akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi siswa maupun guru.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan waktu sekolah lima hari dalam sepekan pada tahun ajaran 2017/2018 atau Juli mendatang. Kebijakan ini sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, jam belajar sekolah pun akan disesuaikan dengan jam kerja ASN, yaitu menjadi delapan jam per hari.
Jadi, kalau minimum delapan jam dan lima hari masuk maka sudah 40 jam per minggu. Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang dikutip dari laman Republika (09/06/17).
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Namun, terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005.
Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan. Kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017 atau pada tahun ajaran baru.
Baca: Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan)
Pemerintah akan menerapkan kebijakan waktu sekolah lima hari dalam sepekan pada tahun ajaran 2017/2018 atau Juli mendatang. Kebijakan ini sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, jam belajar sekolah pun akan disesuaikan dengan jam kerja ASN, yaitu menjadi delapan jam per hari.
Jadi, kalau minimum delapan jam dan lima hari masuk maka sudah 40 jam per minggu. Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang dikutip dari laman Republika (09/06/17).
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Namun, terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005.
Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan. Kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017 atau pada tahun ajaran baru.
Baca: Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan)
0 Response to "Guru dan Siswa Masuk 5 Hari Dalam Sepekan Segera Terlaksana, Sudah Ada PERMEN-Nya"
Posting Komentar