Mekanisme Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Jalur Prestasi

Mekanisme Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Jalur Prestasi - Di dalam rangka untuk memberikan penghargaan kepada para guru yang mempunyai prestasi dalam bidang pendidikan baik dari dalam negeri ataupun luar negeri, maka Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan membuka kesempatan bagi para guru berprestasi guna mengikuti Sertifikasi Guru Jalur Prestasi Tahun 2017.

Adapun sasaran para peserta sertifikasi guru jalur prestasi ialah para guru dari di seluruh jenjang dan jenis pendidikan.

Mekanisme Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Jalur Prestasi


Kuota sertifikasi guru jalur prestasi tahun 2017 ini disiapkan sejumlah 100 orang guru. Kesempatan ini terbuka untuk semua guru berprestasi.

Maka dari itu, bagi para guru yang telah memenuhi syarat diharapkan segera mengirimkan berkas ke alamat email pkpkkdikmen@gmail.com sebelum pada Hari Jum’at Tanggal 9 Juli 2017.

Kriteria Guru yang Bisa Mendaftaran Sertifikasi Guru Jalur Prestasi


Adapun Kriteria Guru yang Bisa Mendaftaran Sertifikasi Guru Jalur Prestasi adalah sebagai berikut:
  1. Guru yang berprestasi di tingkat nasional yang memperoleh peringkat 1-3
  2. Guru yang memenangkan lomba inovasi dan Pembelajaran yang memperoleh peringkat 1-3
  3. Guru yang memenangkan Olimpiade Guru di Tingkat Nasional yang memperoleh peringkat 1-3
  4. Guru yang pernah menjadi seorang pembicara pada Seminar tingkat Internasional
  5. Guru yang memperoleh penghargaan tingkat Internasional di bidang pendidikan
  6. Guru yang memperoleh penghargaan di bidang penghargaan dari sebuah lembaga Non Pemerintah

Syarat Peserta Sertifikasi Guru Jalur Prestasi


Guru berada di bawah naungan dari Kemendikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik
Mempunyai NUPTK
  1. Mempunyai kualifikasi akademik tingkat Sarjana (S-1)  atau D-IV yang berasal dari perguruan tinggi yang mempunyai Prodi yang sudah terakreditasi/minimal mempunyai izin penyelenggaraan
  2. Mempunyai status sebagai seorang Guru Tetap dengan dibuktikan SK Guru PNS/Guru Tetap. Bagi Guru tetap dari sekolah swasta dibuktikan dengan SK GTY minimal 2 Tahun terakhir berturut-turut di Yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kemenkumham. Adapun Guru Tetap bukan PNS dari Sekolah Negeri harus mempunyai SK Pengangkatan sebagai Guru Honor Tetap yang gajiinya dari APBD dari para pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimal ialah 2 tahun terakhir secara berturut-turut
  3. Masih aktif mengajar dengan dibuktikan mempunyai SK Pembagian Tugas Mengajar  dari Kepsek 2 Tahun terakhir (bagi para guru yang linier kualifikasi akdemiknya dengan bidang studi sertifikasi melampirkan sertifikat terakhir)
  4. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2018
  5. Sudah mengikuti UKG Tahun 2015
  6. Sehat secara jasmani dengan dibuktikan surat keterangan sehat yang berasal dari dokter pemerintah

0 Response to "Mekanisme Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Jalur Prestasi "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel