Cara Menambah dan Menghapus Pengguna di Aplikasi PMP 2017
Salah Satu pengertian dari Penjamin Mutu Pendidikan (PMP) adalah Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Dan memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan
standar nasional pendidikan.
Sedangkan tujuannya adalah Untuk Menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
SIAPA YANG TERLIBAT DALAM PEMETAAN MUTU?
Mengacu ke Juknis Pengerjaan PMP Tahun 2017, Maka Responden yang perlu mengisi adalah sebagai berikut.
Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
1. Kepala sekolah
2. Perwakilan guru
> minimal 1 guru per tingkat kelas untuk SD
> minimal 1 guru pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan pada SD
> total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru
3. Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
> minimal 5 siswa per tingkat kelas (siswa SD hanya untuk kelas 4 – 6).
> total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.
4. Perwakilan komite sekolah
> minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
> minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa
5. Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
standar nasional pendidikan.
Sedangkan tujuannya adalah Untuk Menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Mengacu ke Juknis Pengerjaan PMP Tahun 2017, Maka Responden yang perlu mengisi adalah sebagai berikut.
Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
1. Kepala sekolah
2. Perwakilan guru
> minimal 1 guru per tingkat kelas untuk SD
> minimal 1 guru pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan pada SD
> total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru
3. Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
> minimal 5 siswa per tingkat kelas (siswa SD hanya untuk kelas 4 – 6).
> total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.
4. Perwakilan komite sekolah
> minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
> minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa
5. Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
Maka dari itu salah satu peran Operator dalam Pengimputan Aplikasi PMP Tahun 2017 adalah membuatkan akses login untuk masing-masing responden.
berikut langkah-langkah Menambahkan Peran Pengguna di Aplikasi PMP Tahun 2017
1. Login ke Aplikasi PMP menggunakan Username dan Password Dapodik
2. Klik Manajemen Pengguna
3. Klik Salin Peserta Didik dan Salin PTK, Maka Otomatis semua PTK (Guru Kelas dan Guru Mapel) serta semua Peserta didik akan muncul di Manajemen Pengguna
4. Khusus Komite Sekolah dan Pengawas Sekolah, Silahkan menambahkan secara manual dengan cara klik Tambah dan isi semua kolom biodata yang diperlukan kemudian klik Save.
Catatan:
Perlu diingat, Untuk Akses login PTK, menggunakan Email yang sudah diinput sebelumnya di aplikasi dapodik, sedang passwordnya adalah tanggal lahir yang diisikan di aplikasi dapodik dengan format yyyy-mm-dd (contoh: 1980-08-20).
Untuk Login Peserta didik Username dan Password menggunakan NISN.
Jika terdapat Kekeliruan biodata Komite sekolah dan Pengawas Sekolah, Maka bisa kita hapus kemudian entri kembali mengacu ke data yang benar.
Video Tutorial tentang Cara Menambah dan Menghapus Pengguna di Aplikasi PMP 2017 masih dalam proses Uploading. Nantikan di
Demikian Panduan Cara Menambah dan Menghapus Pengguna di Aplikasi PMP 2017, Semoga Bermanfaat
0 Response to "Cara Menambah dan Menghapus Pengguna di Aplikasi PMP 2017"
Posting Komentar