Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Dipenghujung tahun ajaran 2016-2017, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Baru dengan Nomor 19 tahun 2017 tentang guru. PP ini merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru.
Dalam PP nomor 19 Tahun 2017 ini terdapat beberapa perubahan aturan fundamental terkait guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Ketentuan pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Tunjangan Profesi diberikan kepada guru, guru yang mendapat tugas tambahan, dan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 PP nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan bagi guru yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh SSertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibiayai oleh Pemerintah.
Dalam PP nomor 19 Tahun 2017 ini terdapat beberapa perubahan aturan fundamental terkait guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Ketentuan pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Tunjangan Profesi diberikan kepada guru, guru yang mendapat tugas tambahan, dan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 PP nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan bagi guru yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh SSertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibiayai oleh Pemerintah.
0 Response to "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru"
Posting Komentar