Panduan Lengkap Cara Pengisian SIHARKA.menpan.go.id
Selamat datang,,
Berikut info tentang SIHARKA (Sistem Informasi Harta Kekayaan ASN) yang dilakukan berbasis Online.
Berdasaran Surat Edaran Men PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka setiap ASN diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaannya. SIHARKA (Sistem Informasi Harta Kekayaan ASN) merupakan sistem aplikasi yang disediakan oleh Kemen PAN dan RB untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengisi data LHKASN secara online.
Berdasaran Surat Edaran Men PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka setiap ASN diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaannya. SIHARKA (Sistem Informasi Harta Kekayaan ASN) merupakan sistem aplikasi yang disediakan oleh Kemen PAN dan RB untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengisi data LHKASN secara online.
Berkaitan dengan adanya pelaporan harta kekayaan Aparatul Sipil Negara, maka untuk semua PNS dapat mengisi data via online di website siharka.menpan.go.id.
Mengenai tata cara berikut tutorial lengkap pengisian siharka berikut ini :
tata cara :
1. Silahkan buka alamat https://siharka.menpan.go.id/
2. Isi username dengan NIP dan password isi sesuai dengan yang telah diberikan oleh masing-masing Instansi
Info Login
Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;
Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;
Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;
Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;
Jika anda sudah pernah login namun tidak bisa login kembali, gunakan fasilitas “Lupa Password” untuk mendapatkan password baru yang akan dikirim melalui email atau hubungi kembali Inspektorat untuk melakukan reset password.
Untuk kelancaran penggunaan aplikasi, kami menyarankan pengguna menggunakan Browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru agar tidak menemui kendala dalam aplikasi.
3. Lengkapi data pribadi dan Ubah password anda
4. Klik Laporan Baru… isi masing-masing point dengan cara klik panah hijau
5. Selesai isi formulir, jangan lupa klik SIMPAN
6. Untuk isian data suami/istri, klik INPUT BARU
7. Saatnya isi semua Harta Kekayaan…untuk mengisinya klik INPUT BARU
8. Jika sudah selesai.. dan sudah yakin kebenaran isian tersebut, bisa kita pilih tombol kirim ke Inspektorat.
Atau Untuk lebih jelasnya dan lengkapnya silahkan baca panduan PDF berikut ini:
Donwload Pandua SIHARKA disini
0 Response to "Panduan Lengkap Cara Pengisian SIHARKA.menpan.go.id"
Posting Komentar