Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016

Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016 - Berdasarkan surat edaran (SE) Kemendikbud Nomor 7131/D/KU/2015 tentang Persiapan pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 menyatakan bahwa berdasar Undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) untuk Pendidikan Dasar (SD dan SMP) dan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK).

Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan kaitannya dengan dana BOS tahun 2016. Pertama,  Dana BOS Pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan  dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambar 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.

Kedua
, Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016.
Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS 2016

Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016



Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program BOS tahun 2016, Gubernur dan Bupati/Walikota agar memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan hal-hal berikut.

Pertama, agar memproses surat Keputusan Tim Manajemen BOS tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota dengan struktur dan tugas sebagaimana dalam lampiran 1 dan 2.  

Kedua, berkoordinasi dengan dinas terkait, memproses penganggaran dan dana BOS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun anggaran 2015 dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016.

Ketiga, agar segera menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) yang menjadi salah satu syarat penyaluran dana BOS ke satuan pendidikan. Penandatanganan NPH untuk BOS pendidikan dasar dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mewakili satuan pendidikan dasar. Sedangkan untuk pendidikan menengah penandatanganan NPH dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan masing-masing kepala satuan pendidikan menengah.

Keempat, Alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana BOS untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari-Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data pada per tanggal 15 Desember 2015. Sedangkan alokasi dana BOS pada triwulan berikutnya akan diatur dalam petunjuk teknis BOS.

Selain poin ke-empat poin diatas dihimbau agar Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selalu mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melengkapi dan memperbaharui data pokok pendidikan secara baik, lengkap dan benar.

Selengkapnya download Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS 2016 melalui link berikut :
Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS 2016

Demikian informasi Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS tahun 2016, semoga bermanfaat.

0 Response to "Surat Edaran Kemendikbud Tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel