Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016

Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016 - BOS merupakan program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuannya adalah untuk meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP. Libih khususnya untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri serta membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.

Bagi Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Untuk jumlah penerimaannya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD    :    Rp    800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP    :    Rp    1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa.
Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016

Sasarannya adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Sedangkan untuk sekolah swasta harus memiliki izin operasional.

Bagi sekolah kecil ada kebijakan lain terkait dengan dana BOS ini, yaitu :
1. Sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
2. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB
3. Sekolah di daerah kumuh/pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya
4. Bagi sekolah swasta, minimal sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil
1. Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2. Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4. Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5. Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.


Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil

1. Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2. Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3. Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi tersebut.
4. Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.



Dari uraian diatas dapat sekolah berkewajiban menginformasikan jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman serta mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima. Selain itu juga harus membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.

Waktu penyalurannya adalah tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Ketentuan Bagi Penerima BOS

1. Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib menerima BOS
2. Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak menerima BOS.  Sekolah berhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;

Selengkapnya download Draft Juknis BOS tahun 2016 ( per tanggal 3 Desember 2015) melalui link berikut :
Download Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016

Demikian informasi Kebijakan BOS SD dan SMP tahun 2016, semoga bermanfaat.

0 Response to "Draft Juknis BOS SD dan SMP Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel