Juknis BOS Tahun 2016

Juknis BOS Tahun 2016

  • SD/MI = Rp. 800.000,00 Per Siswa Per Tahun
  • SMP/MTs = Rp. 1.000.000,00 Per Siswa Per Tahun
  • SMA/SMK/MA = Rp. 1.400.000,00 Per Siswa Per Tahun

Jakarta (BIB) - Pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah ataus BOS pada tahun 2016 berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 10 Desember 2015 lalu, penyaluran dana BOS akan dilakukan oleh Provinsi dan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada Dapodik per 15 Desember 2015. 

Ada 2 poin dalam SE Nomor 7131/D/KU/2015 tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016, yaitu :
  1. Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi secara triwulanan (3 bulan sekali) pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
  2. Alokasi dana BOS setiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2016.
Metode pencairan dana BOS merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016. Salah satu syarat pencairan dana BOS adalah dengan melakukan dan menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur.

Untuk jenjang SD/SMP NPH antara Dinas Pendidikan Provinsi diwakilkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan NPH antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan sekolah menengah (SMA/SMK) dilakukan dengan Kepala Sekolah masing-masing.

Besaran dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2016 adalah :
  • SD/MI/SDLB : Rp. 800.000,00 per siswa per tahun;
  • SMP/MTs/SMPLB : Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun;
  • SMA/MA/SMK/SMLB : Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun.
Proses pencairan dana BOS dilakukan selama 4 triwulan, yaitu; Januari-Maret pencairan dilakukan pada bulan Januari 2016, April-Juni pencairan pada April 2016, Juli-September pencairan berlangsung pada bulan Juli dan Oktober-Desember dilakukan pencairan pada bulan Oktober 2016.

Penyaluran dana BOS di daerah terpencil dan sulit akses dilakukan per 6 bulan sekali, yakni Januari-Juni dan Juli-Desember yang dicairkan pada awal semester.

Catatan : untuk sekolah di daerah khusus yang memiliki siswa kurang dari 60 orang, tetap akan menerima dana BOS sebesar 60 siswa per tahun.

Sekolah khusus yang dimaksud adalah :
  1. sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  2. sekolah satu atap (SATAP), SLB, SDLB, dan SMPLB;
  3. sekolah di daerah kumuh/pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung pada satuan pendidikan lain di sekitarnya.
  4. bagi sekolah swasta minimal sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun berjalan.
Ada pengecualian bagi sekolah khusus atau sekolah berkategori kecil, yaitu :
  • sekolah swasta yang sudah menerapkan iuran mahal;
  • sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun;
  • sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena kurang berkembang;
  • sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk mendapatkan kebijakan khusus dana BOS;
  • sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.
Mekanisme penyaluran dana BOS bagi sekolah kecil dengan kebijakan khusus adalah: pertama: Tim BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat sekolah kecil. Kedua; Tim BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi, dan ketiga, Tim BOS Provinsi menetapkan sekolah kecil berdasarkan rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi apabila tidak sesuai dengan kriteria dan syarat yang telah ditentukan.

Total dana BOS pada tahun 2016 sebesar Rp. 43.923.573.800.000,00 atau terbilang Empat Puluh Tiga Triliun Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah.

Ada kewajiban sekolah yang menerima dana BOS, yaitu :
  • harus dan wajib menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang tua siswa, dan di papan pengumuman;
  • mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai dengan yang diterima;
  • membebaskan iuran atau pungutan bagi orang tua siswa.
Ketentuan Sekolah Penerima Dana BOS

Bagi sekolah negeri dan sekolah swasta wajib mematuhi ketentuan berikut ini :
  1. semua sekolah negeri yang terdata dalam Dapodikdasmen wajib menerima BOS
  2. semua sekolah swasta yang terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional minimal 3 tahun, berhak menerima BOS. [Sekolah swasta berhak menolak dana BOS dengan terlebih dahulu melakukan persetujuan orang tua siswa, dengan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin]
  3. semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid
  4. sekolah swasta yang menerima dana BOS dan masih melakukan pungutan iuran sekolah wajib mematuhi dan mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar
  5. sekolah dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali murid yang tergolong mampu
  6. Pemerintah Daerah harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba (tidak cari untung) dan dikelola secara transparan dan akuntabel
  7. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan di nilai meresahkan masyarakat.
Tanggung Jawab Sekolah

Sementara itu, ada 16 tugas dan tanggung jawab sekolah penerima dana BOS, yaitu :
  1. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan di Dapodikdasmen
  2. memastikan data yang masuk di Dapodikdasmen sesuai dengan kondisiriil
  3. memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada
  4. mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan RKAS di papan pengumuman sekolah
  5. mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah
  6. menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa
  7. bertanggungjawab atas penggunaan dana BOS yang diterima
  8. membuat form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas
  9. membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS Triwulanan di tiap akhir triwulan dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit
  10. memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke laporan online
  11. membuat laporan tahunan penggunaan dana BOS untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
  12. melakukan pembukuan secara tertib
  13. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
  14. memasang spanduk bebas pungutan menjelang dan selama masa PPDB
  15. sekolah negeri wajib melaporkan hasil pemberian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
  16. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana BOS.
Catatan : 
  • penetapan jumlah siswa penerima dana BOS tahun 2016, untuk periode Januari-Maret berdasarkan data Dapodikdasmen per tanggal 15 Desember 2015, periode April-Juni berdasarkan Dapodikdasmen 1 Maret 2016, periode Juli-September berdasarkan Dapodikdasmen 1 Juni 2016 dan periode Oktober-Desember berdasarkan Dapodikdasmen 21 September 2016.
  • alokasi dana BOS final untuk perhitungan lebih/kurang ditetapkan dengan dasar sebagai berikut, yakni Triwulan I berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Januari 2016; Triwulan II berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 April 2016; dan Triwulan III & Triwulan IV berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober 2016.
Sementara itu ketentuan lainnya pada proses penerimaan dana BOS oleh sekolah, apabila terjadi perpindahan siswa maka dana BOS triwulan berjalan menjadi hak sekolah asal. Dan revisi jumlah siswa baru akan dilakukan pada triwulan berikutnya.

Dan apabila terjadi kelebihan jumlah salur akaibat kesalahan data pada triwulan I hingga triwulan III maka akan diperhitungkan pada triwulan berikutnya. Sementara apabila ada kelebihan salur pada triwulan IV harus dikembalikan ke KUD (Kas Umum Daerah) Provinsi.

Dan sebaliknya, bila ada kekurangan salur ke sekolah dapat langsung dibayarkan apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kalau tidak mencukupi Tim BOS Provinsi harus mengajukan terlebih dahulu kepada Tim BOS Pusat untuk menjadi dasar pencairan dana cadangan.

Bila ada sisa dana sekolah di akhir tahun anggaran akan menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi kepentingan sekolah sesuai dengan program sekolah tersebut.

Ketentuan lainnya yang harus diperhatikan adalah, bahwa penyaluran dana BOS termasuk penyaluran dana cadangan disalurkan tidak boleh melewati tahun anggaran berjalan.

Soal tata cara pengambilan dana BOS di rekening, dapat dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada waktu anggaran tahun berjalan, tetapi bisa digunakan sesuai kebutuhan berdasarkan kebutuhan yang tertuang dalam RKAS.

Waspada 'Modus' Penyelewengan Dana BOS

Sekalipun telah diberikan juknis dan aturan yang ketat terhadap pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), pihak oknum tetap mampu melakukan 'pencurian' dan penyelewengan dana BOS. Berbagai modus yang dilakukan cukup cerdik, mulai dari penggelembungan jumlah siswa, bekerja sama dengan pihak ketiga pembelian barang inventaris, kongkalikong dengan oknum Komite Sekolah hingga yang paling masif dan sulit di bongkar seperti kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan oknum pengawas, termasuk Inspektorat Daerah.

"Pengawasan ketat tidak membuat jera pelaku pencurian dana BOS. Mereka lebih lihai dan memiliki modus tersendiri. Sekalipun sudah tercium, tetapi sulit untuk dibuktikan. Karena rata-rata mereka bekerja sama dengan pihak pengontrol dan pengawas," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Direktur Advokasi Bidang Pendidikan LSM Sapulidi di Bekasi, 26 Desember 2015.

Dia kemudian menceritakan modus sekolah dan Kepala Sekolah dalam mengemplang dana BOS seperti yang sudah lazim di Kota Bekasi. Salah satunya dengan tidak mengurangi siswa yang tidak mendaftar ulang saat PPDB.

"Misal saat PPDB satuan pendidikan mendapatkan murid sebanyak 120 siswa. Sekalipun yang mendaftar ulang dan masuk secara riil 90 orang. Sekolah tetap mencatatkan 120 siswa. Sehingga ada kelebihan siswa 30 orang. Pengurangan siswa dilakukan dengan cara menghapus secara berkala setiap semester dan setiap akhir tahun. Dan akan normal saat siswa itu sudah memasuki Kelas VI. Jadi selama kelas 1 hingga kelas 5, hampir semua sekolah masih memanipulasi jumlah siswa. Kami dapatkan data ini atas pengakuan beberapa sekolah kepada LSM Sapulidi," tutur Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini.

Kalau dihitung 30 siswa dikalikan Rp. 800.000,00 dan dihitung selama 5 tahun sudah ada penyelewengan dana BOS sebesar Rp. 120.000.000,00. Agar jejaknya tidak tercium, sekolah membagikan hasil 'pencurian' dana BOS itu kepada yang mengetahui modus dan hendak membongkarnya.

Modus berikutnya adalah pembelian barang yang dapat diskon atau barang bekas yang di pernis seolah-olah baru, tetapi dengan menggunakan harga yang asli dan sesungguhnya. Mereka bekerja sama dengan pihak penjual dengan memberikan kuitansi resmi dan harga resmi.

"Modus ini sudah lama, dan sulit diberantas," terang Bang Imam lagi.

Kelakuan tidak terpuji berikutnya juga dilakukan bekerja sama atau 'permufakatan jahat' bersama-sama Komite Sekolah. Untuk mendapatkan bukti 'permufakatan jahat' antara Kepala Sekolah dengan Komite Sekolah sangat mudah membuktikannya.

"Caranya coba cek di setiap sekolah, apabila Komite Sekolahnya merupakan anggota tetap dan puluhan tahun menjabat, padahal anaknya tidak lagi bersekolah di sekolah tersebut, dapat dipastikan sudah terjadi 'permufakatan jahat'. Untuk memuluskan modus ini, biasanya Komite Sekolah yang direkrut adalah 'orang kuat' seperti pejabat oknum TNI, oknum Polri, oknum pejabat inspektorat, oknum pejabat Dinas Pendidikan, oknum anggota DPRD, oknum pengurus parpol, oknum ormas besar, oknum LSM, oknum Wartawan hingga oknum dan tokoh masyarakat yang berpengaruh di wilayah tersebut. Kejadian ini juga sudah lumrah di Kota Bekasi," tegasnya.

Permufakatan mutakhir berikutnya ya dengan bekerja sama dengan oknum pengawas mulai dari Dinas Pendidikan hingga Inspektorat Daerah. Mereka bekerja sama melalui proses pelaporan. Dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, antara Kepala Sekolah dengan oknum pengawas/monitoring Tim BOS dan oknum Inspektorat justru sama-sama mengerjakan dan membuat laporan LPJ BOS.

"Sehingga karena sudah ikut membuat LPJ, tentu tidak mungkin terungkap dan ditemukan kesalahan dan penyelewengan penggunaan dana BOS. Perbuatan dengan outsourcing LPJ BOS di Kota Bekasi juga sudah biasa. Modus ini sulit di deteksi. Karena selama ini pertanggungjawaban dana BOS hanya boleh diakses dan diketahui pihak internal sekolah dan Pemerintah Daerah. Sehingga pengawasan masyarakat tidak mungkin dilakukan, karena tidak ada pintunya," jelasnya.

Berikutnya ada juga modus dengan melibatkan orang tua siswa yang pro terhadap sekolah dengan membentuk forum orang tua siswa. Forum Orang Tua Siswa ini dibentuk per kelas, untuk menganalisa dan memberikan masukan serta untuk mengetahui kebutuhan dan kepentingan setiap anaknya pada ruang kelas tertentu.

Sebenarnya, apabila dilakukan dengan jujur, konsep ini cukup efektif dalam rangka memberikan partisipasi bantuan sukarela dari orang tua siswa yang mampu untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak terbiayai dari dana BOS.

"Misalnya pengadaan rak sepatu, tempat cuci tangan, lemari kecil tiap siswa di dalam kelas hingga pengadaan AC atau pendingin ruangan. Kegiatan ini cukup positif dan membantu sekolah jika dilakukan dengan benar," jelasnya.

Tetapi dibalik semua itu, ada modus. Dalam penelusuran LSM Sapulidi di beberapa sekolah misalnya, apabila ada orang tua siswa yang vokal untuk membongkar penyelewengan dana BOS, pihak sekolah akan bergerak mendekati dan merekrut orang tua tersebut sehingga akhirnya justru menjadi geng 'permufakatan jahat' sebagai penyokong utama dalam melakukan pungutan liar.

Berbagai modus yang disampaikan itu berdasarkan hasil penelitian Sapulidi Riset Center (SRC) LSM Sapulidi selama periode 3 tahun belakangan.

Memang, dalam kenyataan di lapangan ada beberapa kekurangan pembiayaan operasional sekolah bagi sekolah dengan siswa sedikit.

"Kalau di Kota Bekasi berdasarkan penelitian dan wawancara serta pengakuan kepala sekolah yang memiliki siswa kurang atau dibawah 300-an orang, biaya operasional sekolah cenderung kurang atau mungkin pas-pasan. Sekolah dengan siswa dibawah 300 orang sangat sulit melaksanakan proses belajar mengajar pun hanya dengan menjalankan standar pelayanan minimal. Jadinya beberapa sekolah dengan 'terpaksa' melakukan modus untuk mendapatkan dana tambahan," tutur Bang Imam yang tinggal di Bekasi ini.

Apalagi sejak tahun kemaren, dana BOS dari provinsi tidak lagi disalurkan untuk SD dan SMP. BOS hanya didapat jenjang ini dari Pusat dan BOSDA. Kecuali jenjang SMA/SMK masih dapat kucuran dari Pusat (APBN), Provinsi (APBD) dan Kabupaten/Kota (APBD).

"Dananya dirasa kurang. Apalagi jika ada faktor X, misalkan keterlambatan penetapan APBD yang berakibat terlambatnya penyaluran dana BOS ke sekolah. Tidak jarang Kepala Sekolah berhutang kesana-sini, bahkan ada yang menggadaikan SK dan kenderaannya untuk menutupi biaya operasional sekolah,"

Berdasarkan aturan saat ini dana BOS akan disalurkan melalui APBD Provinsi. Pengalaman selama ini proses penetapan APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota suka molor hingga 2-3 bulan tahun berjalan. Kalau sudah begitu, penyaluran dana BOS Triwulan I yang sudah harus cair pada bulan Januari 2016 maksimal minggu ke-3 bisa tidak terealisasi.

"Kalau penetapan APBDnya baru dilakukan pada Maret 2016, berarti ada 2 triwulan dana BOS tersendat. Selama ini tidak pernah ada solusi, keterlambatan dan tanggung jawab tetap di serahkan kepada kepala sekolah sebagai penanggung jawab keberlangsungan proses belajar-mengajar di satuan pendidikan," jelas Bang Imam.

Namun, dia berharap apapun perubahan aturannya jika ternyata terjadi permasalahan dan keterlambatan, sebaiknya tidak dibebankan kepada kepala sekolah.

"Harus segera dicari solusi, jangan saling menyalahkan, seperti yang sering terjadi selama ini. Ada banyak 'pe-er' Pemerintah dalam pemindahbukuan pengelolaan dana BOS dari pusat ke daerah.  Soal keterlambatan penetapan APBD, dan termasuk, di awal tahun baru 2016 ini sekolah membutuhkan dana karena mendekati pelaksanaan ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional," imbuhnya.

Akankah penyaluran dana BOS bisa berjalan sesuai dengan jadwalnya ??? [Triwulan I Januari-Maret maksimal minggu ke-3 Januari 2016 sudah wajib cair] kita buktikan awal Januari 2016 ini .... 

#BangImamBerbagi #BOS #APBN2016


---- 000 ----

PENGGUNAAN DANA BOS 2016



Ada 13 item yang boleh digunakan sekolah pada dana BOS tahun 2016, yaitu :
  1. Pengembangan Perpustakaan : prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya (harga eceran tertinggi) oleh Kemdikbud. Pembelian buku didasarkan pada pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM (standar pelayanan minimal). Selain itu dapat juga dilakukan pengayaan dengan berlangganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan (offline/online), pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi pustakawan, pengembangan database perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan. Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari total anggaran operasional sekolah.
  2. Kegiatan PPDB : semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (PPDB) dibebankan pada dana BOS. Termasuk didalamnya, pendanaan untuk proses semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan dapodikdasmen, yaitu untuk: penggandaan formulir dapodikdasmen, biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Sementara rincian yang dapat dibayarkan dari dana BOS pada proses ini adalah pembelian bahas habis pakai (ATK), sewa internet (warnet),update data secara online apabila tidak dapat dilakukan di sekolah dan biaya transportasi pada proses upload data. Sementara honor operator dapodikdasmen untuk petugas pendataan di sekolah diusahakan dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu lagi menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan. Namun, bila tidak ada tenaga administrasi yang kompeten, maka sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan). Standar honor operator dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja. Kegiatan lainnya adalah pembuatan spanduk sekolah bebas biaya pungutan. 
  3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler : membeli alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD, mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD, mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual di SMP, pengembangan pendidikan karakter/penumbuhan budi pekerti, pembelajaran remedial dan pengayaan, pemantauan persiapan ujian, pembiayaan ekskul olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja. Selain itu juga pembiayaan usaha kesehatan sekolah (UKS), pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan. Membiayai lomba yang tidak dibiayai Pemerintah/Pemerintah Daerah (biaya pendaftaran, akomodasi dan transportasi), honor mengajar tambahan diluar jam kewajiban mengajar dan transportasinya.
  4. Ulangan dan Ujian : biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas, dan ujian sekolah. Komponen yang dapat dibayarkan adalah; fotocopy penggandaan soal, fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada kepala sekolah, serta ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan orang tua/wali murid, biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan diluar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
  5. Pembelian Bahan Habis Pakai : buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris; alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk); minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah; pengadaan suku cadang alat kantor; ala-alat kebersihan dan alat listrik.
  6. Langganan Daya dan Jasa : langganan listrik, air dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan); langganan internet pasca/prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem(termauk pasang baru bila ada jaringan); batas maksimal pembelian paket voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000,00 per bulan, sedangkan langganan biaya fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah. Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).
  7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi : pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela; perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan; perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik. perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan; perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
  8. Pembayaran Honor Bulanan : pembayaran guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM), tenaga administrasi, pegawai perpustakaan, penjaga sekolah, petugas satpam, petugas kebersihan dengan batas maksimum pembayaran honor bulanan sekolah negeri adalah 15% dari total anggaran dana BOS. Pengangkatan pegawai honor baru harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  9. Pengembangan Profesi GTK : kegiatan KKG/MGMP dan KKS/MKKS sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan; menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan akomodasi apabila seminar diadakan diluar satuan pendidikan); mengadakan workshop peningkatan mutu, biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocpy serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah; dana BOS tidak boleh digunakan untuk biaya kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
  10. Membantu Siswa Miskin : hanya bagi siswa miskin yang tidak dapat bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP (Program Insonesia Pintar).
  11. Pengelolaan Sekolah : penggandaan laporan dan surat-menyurat, insentif bagi tim penyusun laporan BOS, biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di bank/kantor pos, transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
  12. Pembelian dan Perawatan Komputer : membeli/memperbaiki komputerdesktop/work station. Maksimum pembelian 5 unit per tahun bagi SD dan SMP; membeli dan memperbaiki printer/plus scanner. maksimum pembelian 1 unit per tahun; membeli/memperbaiki laptop, jumlah pembelian maksimum 1 unit per tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta; membeli/memperbaiki proyektor jumlah pembelian 1 unit per tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta; ketentuan pembelian, adalah: harus dibeli di toko resmi, proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku, peralatan harus di catat sebagai inventaris sekolah.
  13. Biaya Lainnya : peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan pemerintah; mesin ketik; peralatan UKS dan obat-obatan; penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.
---- 000 ----

Ketentuan Prioritas Penggunaan Dana BOS

Dana BOS harus digunakan dengan menentukan prioritas utama untuk kegiatan dalam hal operasional sekolah. Bagi sekolah yang menerima DAK (Dana Alokasi Khusus) tidak boleh lagi menggunakan dan BOS untuk peruntukan yang sama. Tapi jika dana BOS tidak cukup, maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain.

Untuk pembayaran transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti SBU (standar biaya umum) dari Pemda.

Sementara itu bunga bank atau jasa giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 prihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari dana BOS di rekening satuan pendidikan).

---- 000 ----

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS

Ada beberapa hal dibawah ini yang tidak boleh digunakan dana BOS oleh sekolah, yaitu :
  1. disimpan dengan maksud di-bunga-kan
  2. dipinjamkan kepada pihak lain
  3. membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
  4. membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding, tur studi dan sejenisnya
  5. membayar iuran kegiatan kecuali untuk menanggung biaya keikutsertaan dalam kegiatan tersebut
  6. membayar bonus dan transport rutin guru
  7. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi
  8. rehabilitasi sedang dan berat
  9. membangun gedung/ruangan baru
  10. membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
  11. menanamkan saham
  12. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lain secara penuh/wajar
  13. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, seperti upacara/acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional
  14. membiayai kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga diluar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kemdikbud
  15. membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tufoksi satuan pendidikan/guru.
---- 000 ----

Mekanisme Pembelian Barang Dan Jasa

Untuk pembelian barang dan jasa dari dana BOS dilakukan mekanisme sebagai berikut :
  • menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis sesuai peraturan yang berlaku, melalui membandingkan harga penawaran dengan harga pasar dan negosiasi
  • memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan dan kewajaran harga
  • membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa
  • diketahui oleh Komite Sekolah
  • terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS sekolah harus; membuat rencana kerja, memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
---- 000 ---

Pencatatan Inventaris Dari Pembelian Dana BOS

Setiap proses transaksi pembelian dari dana BOS wajib dilakukan hal-hal sebagai berikut :
  • barang hasil pemberian harus dicatat dalam buku penerimaan barang
  • seluruh barang inventaris yang telah di catat penerimaannya, selanjutnya harus dicatatkan dalam buku inventaris barang
  • sekolah melaporkan hasil pembelian barang inventaris ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rekap hasil pembelian barang inventaris untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi
  • berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi membuat Beriata Acara Serah Terima Aset yang di tandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
---- 000 ---

#BangImamBerbagi #JuknisBOS2016


RINCIAN ALOKASI DANA BOS PER PROVINSI TAHUN 2016

NO
PROVINSI
JUMLAH (RP.)
(01)
(02)
(03)
1
Aceh
868.655.400.000,00
2
Sumatera Utara
2.993.016.000.000,00
3
Sumatera Barat
1.052.632.800.000,00
4
Riau
1.196.172.400.000,00
5
Jambi
611.813.200.000,00
6
Sumatera Selatan
1.533.592.600.000,00
7
Bengkulu
368.675.600.000,00
8
Lampung
1.378.888.000.000,00
9
DKI Jakarta
1.568.210.800.000,00
10
Jawa Barat
7.589.657.200.000,00
11
Jawa Tengah
5.216.983.400.000,00
12
DI Yogyakarta
558.407.600.000,00
13
Jawa Timur
5.329.536.600.000,00
14
Kalimantan Barat
947.161.400.000,00
15
Kalimantan Tengah
450.751.000.000,00
16
Kalimantan Selatan
588.821.800.000,00
17
Kalimatan Timur
659.020.600.000,00
18
Sulawesi Utara
494.820.200.000,00
19
Sulawesi Tengah
755.477.000.000,00
20
Sulawesi Selatan
1.710.680.600.000,00
21
Sulawesi Tenggara
568.363.400.000,00
22
Bali
759.414.800.000,00
23
Nusa Tenggara Barat
841.645.000.000,00
24
Nusa Tenggara Timur
1.282.338.000.000,00
25
Maluku
411.463.200.000,00
26
Papua
560.234.600.000,00
27
Maluku Utara
277.003.400.000,00
28
Banten
1.905.302.600.000,00
29
Kepulauan Bangka Belitung
244.274.400.000,00
30
Gorontalo
224.499.400.000,00
31
Kepulauan Riau
321.829.400.000,00
32
Papua Barat
208.744.400.000,00
33
Sulawesi Barat
276.005.000.000,00
34
Kalimantan Utara
128.935.200.000,00
~
Dana Cadangan
218.546.800.000,00

Grand Total
43.923.573.800.000,00

Sumber : Lampiran XVIII Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik (BOS) Provinsi Tahun Anggaran 2016, Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015

0 Response to "Juknis BOS Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel