PERATURAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Selamat datang,,
Dibawah ini kami menyajikan Perpres Presiden RI No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Ada Beberapa Butir Pasal yang dapat kami sajikan untuk lebih jelas dapat di download pada tautan yg kamisajikan di bawah ini:
Dibawah ini kami menyajikan Perpres Presiden RI No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Ada Beberapa Butir Pasal yang dapat kami sajikan untuk lebih jelas dapat di download pada tautan yg kamisajikan di bawah ini:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR.
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
(2) Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:
a. intelijen;
b. pencegahan;
c. penindakan; dan
d. yustisi
Download lengkap klik disini
0 Response to "PERATURAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR"
Posting Komentar