SK. Inpassing Guru Bukan PNS

Penting :
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikn dan Kebudayaan Nomor 21150/A.A3/KP/2017 tentang Perubahan Laman Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan isi surat sebagai berikut :


dapat di akses pada laman berikut :




0 Response to "SK. Inpassing Guru Bukan PNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel