Penting :
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikn dan Kebudayaan Nomor 21150/A.A3/KP/2017 tentang Perubahan Laman Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan isi surat sebagai berikut :
dapat di akses pada laman berikut :
0 Response to "SK. Inpassing Guru Bukan PNS"
Posting Komentar