Kebijakan Verifikasi Dan Validasi Data Ketenagaan Dan Peserta Didik
Selamat datang
Di Bawah ini ada beberapa kebijakan yang di keluarkan oleh badan PDSPK yang meliputi Kebijakan kepada Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik seperti Penerbitan NISN tahun 2016 dan Kebijakan kepada Verifikasi dan Validasi Data ketenagaan, guru dalam penerbitan nomor NUPTK dan lainnya, Kebijakan ini akan berlaku baik di bawah naungan Kemdikbud maupun Kementerian Agama (Depag) nantinya .
Berikut Penjelasannya
Kebijakan kepada Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik:
Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya meliputi:
A. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
B. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
C. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
D. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan.
Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PDSPK.
DEFINISI
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Identitas yang resmi sebagai Nomor Induk bagi seorang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan.
KEBERMANFAATAN
NUPTK sebagai identitas bagi GTK dalam proses eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan maupun peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan pada umumnya.
STATUS NUPTK
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Untuk Penjelasan dan Panduan Lengkap dapat dilihat di bawah ini
0 Response to "Kebijakan Verifikasi Dan Validasi Data Ketenagaan Dan Peserta Didik"
Posting Komentar