Cara Melakukan Registrasi/daftar Pendataan Ulang PNS (ePUPNS) 2015
langkah yang harus dilakukan untuk melakukan PUPNS ini yaitu :
1. Melakukan log ini terlebih dahulu ke alamat https://epupns.bkn.go.id/ selanjutnya tekan tombol daftar.
4. Dan bila registrasi pendaftaran yang anda lakukan berhasil, maka akan muncul sebuah halaman baru “ registrasi sukses”.
1. Melakukan log ini terlebih dahulu ke alamat https://epupns.bkn.go.id/ selanjutnya tekan tombol daftar.
2. Selanjutnya masukkkan NIP kemudian tekan tombol Cari. Setelah ketemu masukkan email anda yang masih aktif pada kolom sisian “ email” dan pilih “lanjut”
3. Selanjutnya masukkan “pasword” yang akan digunakan untuk login pada aplikasi PUPNS ini dan jangan lupa untuk menginput kembali dibawahnya dengan kode pasword yang sama seperti sebelumnya.
5. Cetak Tanda bukti.
Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015
0 Response to "Cara Melakukan Registrasi/daftar Pendataan Ulang PNS (ePUPNS) 2015 "
Posting Komentar